Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak berlebihan dalam maskawin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Berlebihan Dalam Maskawin

Pertanyaan

Saya seorang lelaki yang telah menikahkan anak perempuan saya dengan maskawin sebesar seratus dua puluh ribu riyal (120.000) dan saya berikan kepada anak perempuan saya sebagiannya saja sebesar sepuluh ribu riyal (10.000) adapun sisanya saya ambil untuk menghajikan bapak dan ibu saya, dan saya sedekahkan sebagiannya serta saya ikut berpartisipasi dalam pembangunan masjid. Apakah haji, sedekah dan partisipasi dari uang ini boleh atau tidak?

Jawaban

Tidak sepatutnya berlebihan dalam maskawin, karena hal itu menyusahkan pernikahan dan memberatkan orang lain. Seorang bapak boleh mengambil sebagian maskawin anak perempuannya, selama tidak menyusahkan dirinya dan ia sendiri tidak membutuhkannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

أنت ومالك لأبيك

“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”

Apabila seorang bapak mengambil sebagian dari harta anaknya selama tidak menyusahkan dirinya dan anak tersebut tidak membutuhkannya, maka bapak boleh menggunakan harta yang diambilnya dan menghajikan kedua orang tuanya dari uang tersebut serta bersedekah, karena dia telah memilikinya setelah mengambilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'