Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak berdiri saat shalat fardu karena uzur

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Berdiri Saat Shalat Fardu Karena Uzur

Pertanyaan

Saya mempunyai saudara perempuan yang sudah menikah. Dia menderita penyakit pusing dan pingsan saat salat dengan berdiri, padahal dia suka menunaikan salat. Apakah dia boleh salat sambil duduk?

Jawaban

Berdiri pada shalat fardu (wajib) adalah salah satu rukun shalat. Namun, jika saudari Anda tidak bisa berdiri, maka dia boleh shalat sambil duduk, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم

” Dan apa yang aku perintahkan, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.”

Adapun shalat sunah, dia tidak ada masalah untuk menunaikannya sambil duduk walaupun dia mampu berdiri. Namun, pada shalat sunah orang yang tidak berdiri padahal mampu mendapat pahala setengah.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'