Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak ada tempat khusus untuk menyembelih hewan kurban

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Ada Tempat Khusus Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Pertanyaan

Saya memiliki tanah dari pendapatan saya yang terbatas, dan saya membangunnya dari dana pembangunan real estate dan dari penyewaannya. Saya tinggal bersama saudara sebapak, ibu dan saudara-saudara saya yang lain. Sebelum ibu saya meninggal beliau berwasiat kepada saya untuk menyembelih hewan kurban untuk beliau di rumah saya. Apakah saya boleh menyembelih hewan kurban untuk beliau di rumah saudara saya? Perlu diketahui bahwa saya sekarang masih membayar cicilan bank dan sewa rumah. Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Maksud dari wasiat ibu Anda adalah agar Anda menyembelih kurban. Jika Anda menyembelihnya di rumah Anda atau di rumah saudara Anda maka ini sudah cukup bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'