Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak ada denda bagi istri yang tidak menjalani masa berkabungnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tidak Ada Denda Bagi Istri Yang Tidak Menjalani Masa Berkabungnya

Pertanyaan

Ayah saya sudah meninggal dunia sejak lama dan ibu saya tidak menjalani masa berkabungnya samasekali. Oleh sebab itu, saya meminta Anda untuk memberikan jawaban terhadap masalah ini. Apakah ibu harus membayar denda, mengingat ia masih hidup?

Jawaban

Masa ‘iddah istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, secara langsung, dan melahirkan kandungannya jika ia sedang hamil. Jika ibu Anda itu tidak menjalani masa ‘iddah pada waktunya, baik karena tidah tahu maupun karena yang lain, maka ia tidak terkena denda. Ia harus segera bertaubat, meminta ampun, dan banyak berzikir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'