Masa ‘iddah istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, secara langsung, dan melahirkan kandungannya jika ia sedang hamil. Jika ibu Anda itu tidak menjalani masa ‘iddah pada waktunya, baik karena tidah tahu maupun karena yang lain, maka ia tidak terkena denda. Ia harus segera bertaubat, meminta ampun, dan banyak berzikir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.