Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tiba dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa kemudian menggauli istrinya pada siang hari

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tiba Dari Perjalanan Dalam Keadaan Tidak Berpuasa Kemudian Menggauli Istrinya Pada Siang Hari

Pertanyaan

Seseorang pergi ke Mekah Al-Mukarramah dan kembali ke kediamannya di Wilayah Timur dalam keadaan tidak berpuasa. Setelah masuk rumah, menggauli istrinya di siang hari. Untuk diketahui, dia tidak mengerti hukum syariat. Sang istri sudah menanyakan padanya sebab khawatir hal ini dilarang. Lantas suami berkata kepadanya, "Insya Allah tidak apa-apa". Namun perkara ini terus menghantui dan membuatnya ingin mengetahui hukumnya. Jika dilarang, maka apa kafaratnya?

Jawaban

Masing-masing dari Anda diwajibkan membayar kafarat, yaitu membebaskan budak. Jika tidak menemukan maka masing-masing dari Anda harus berpuasa dua bulan secara berturut-turut. Jika Anda berdua atau salah satunya tidak mampu, maka diwajibkan memberi makan 60 fakir miskin bagi yang tidak mampu berpuasa. Dan masing-masing dari Anda harus mengqada hari di mana Anda berjimak. Jika qada ditunda hingga selepas Ramadhan tahun depan maka harus memberi makan fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'