Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tetap makan hingga iqamah shalat subuh

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tetap Makan Hingga Iqamah Shalat Subuh

Pertanyaan

Ibu saya telah menyiapkan makanan sahur, namun saya mengantuk dan tidur. Kemudian saya terbangun dan langsung makan sahur. Saat sedang makan sahur, saya mendengar suara dari kejauhan tidak jelas apakah itu adzan, iqamah atau ceramah. Saya terus makan dan setelah itu minum air. Pada saat itulah masjid di samping rumah kami mengumandangkan iqamah. Saya pun serta merta menghentikan makan dan minum serta memuntahkan apa yang ada di mulut. Bagaimana hukum puasa saya ini?

Jawaban

Anda wajib mengqada puasa hari di mana Anda makan dan minum saat shalat Subuh telah didirikan karena Anda makan dan minum saat telah siang. Seharusnya Anda bertanya dan mengecek, namun Anda tidak melakukannya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'