Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tertinggal shalat berjamaah di masjid, lalu melakukannya di rumah bersama istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tertinggal Shalat Berjamaah Di Masjid, Lalu Melakukannya Di Rumah Bersama Istri

Pertanyaan

Apabila saya tertinggal shalat berjamaah di masjid, lalu saya melaksanakannya di rumah bersama istri, apakah ini termasuk sunnah? Apakah saya juga mendapatkan pahala berjamaah?

Jawaban

Tidak masalah apabila Anda berjamaah bersama istri atau wanita lainnya ketika Anda tertinggal shalat berjamaah di masjid maupun saat Anda melakukan shalat sunnah. Istri atau jamaah wanita harus mengambil posisi di belakang Anda berdasarkan ucapan Anas radhiyallahu ‘anhu,

النبي صلى الله عليه وسلم زار منزلنا في الضحى مرة ثم قام للصلاة. وقفت وراءه أنا واليتيم وأم سليم ورائنا

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkunjung ke rumah kami pada waktu dhuha, kemudian beliau berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'