Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tertawa saat shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tertawa Saat Shalat

Pertanyaan

Ada sikap seorang jamaah yang membuat saya tertawa saat sedang melaksanakan shalat Jumat. Apakah shalat saya batal? Jika batal, apakah saya harus menggantinya dengan shalat zuhur empat rakaat?

Jawaban

Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat. Namun jika sedikit, yaitu hanya sekadar tersenyum, tidak membatalkan shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Tertawa Saat Shalat