Orang yang sudah mendapatkan penjelasan tentang hijab yang sesuai syariat serta bentuk dan ragamnya lalu menolak maka dia berdosa. Orang yang memakai pakaian islami lalu melakukan perbuatan dosa maka ia telah melakukan ketaaatan dengan mengenakan pakaian islami itu namun berdosa sebab perbuatan yang dia lakukan.
Tidak boleh menjadi alasan meninggalkan memakai hijab sebab adanya perbuatan yang bertentangan dengan kemuliaan hijab tersebut. Menjadi kewajiban untuk terus menasihati mereka semua tentang perbutan yang bertentangan dengan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.