Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terlambat menghadiri pelaksanaan shalat jumat tanpa sengaja

setahun yang lalu
baca 1 menit
Terlambat Menghadiri Pelaksanaan Shalat Jumat Tanpa Sengaja

Pertanyaan

Suatu kali, saya pergi ke masjid pada hari Jumat sesudah mengambil wudhu, memakai pakaian dan wewangian. Masjid tersebut terletak di sebuah desa yang tidak memiliki pengeras suara. Lalu saya duduk di sebuah kedai yang ada di desa tersebut sekitar sepuluh menit. Setelah itu, barulah saya pergi ke masjid tersebut dan ternyata saya mendapati para jamaah sudah selesai melaksanakan shalat Jumat dan keluar dari masjid. Apakah saya berdosa akibat tindakan ini?

Jawaban

Orang yang tanpa sengaja terlambat menghadiri pelaksanaan shalat Jumat, umpamanya ia sudah berangkat pergi ke masjid tetapi ternyata para jamaah sudah selesai mengerjakan shalat Jumat, jika ia memang tidak biasa terlambat, maka kita berharap semoga Allah mengampuni dosanya. Orang yang mengalami hal tersebut lantas bertobat, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang bertobat dan kembali kepada-Nya.

Orang yang tidak sempat mendapatkan rakaat kedua dari shalat Jumat dianggap tidak mendapatkan shalat Jumat dan selanjutnya ia harus melaksanakan empat rakaat shalat Zuhur setelah waktu shalat tersebut masuk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'