Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terburu-buru ketika melakukan rukuk dan sujud sehingga tidak membaca doa antara dua sujud “rabbi-ghfir-lii (ya tuhan, ampunilah aku)”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Terburu-buru Ketika Melakukan Rukuk Dan Sujud Sehingga Tidak Membaca Doa Antara Dua Sujud “Rabbi-ghfir-lii (Ya Tuhan, Ampunilah Aku)”

Pertanyaan

Apa hukum terburu-buru ketika rukuk dan sujud sehingga tidak membaca doa antara dua sujud "Rabbi-ghfir-lii (Ya Tuhan, ampunilah aku)"?

Jawaban

Tumakninah (tenang tanpa terburu-buru) pada setiap gerakan dan rukun-rukun salat hukumnya wajib karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memerintakan orang yang mengerjakan shalatnya secara tidak sempurna yaitu orang yang tidak tumakninah untuk mengulangi shalatnya, beliau berkata padanya,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Shalatlah kembali karena sesungguhnya kamu belum shalat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.