Tumakninah (tenang tanpa terburu-buru) pada setiap gerakan dan rukun-rukun salat hukumnya wajib karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam memerintakan orang yang mengerjakan shalatnya secara tidak sempurna yaitu orang yang tidak tumakninah untuk mengulangi shalatnya, beliau berkata padanya,
“Shalatlah kembali karena sesungguhnya kamu belum shalat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.