Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tepuk tangan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tepuk Tangan

Pertanyaan

Apa hukum wanita bertepuk tangan ketika walimah nikah, wisuda atau pengajian agama? Konteks pertanyaan ini adalah: saya pernah pergi ke gedung pertemuan di Jeddah dan bertemu dengan seorang wanita penanggung jawab acara wisuda alumni Lembaga Pendidikan Al-Qur'an saat musim panas. Wanita tersebut memerintahkan kepada semua peserta agar bertepuk tangan setiap selesai satu acara. Ketika saya menolaknya, dia mendatangi saya dan mengatakan, "Apa dalil Anda melarang tepuk tangan?" Saya pun menjawab bahwa dalilnya firman Allah Ta'ala,
وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً
"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan." (QS. Al-Anfaal: 35) Dia menyanggah pendapat saya dengan mengatakan, "Saya telah mengkaji banyak buku, tetapi saya tidak menemukan satu dalil pun yang mengharamkan tepuk tangan." Lantas dia berkata kepada saya, "Tolong tanyakan hal ini kepada Syaikh Ibnu Baz agar memberikan jawaban beserta dalil yang melarang tepuk tangan." Oleh sebab itu, saya sampaikan surat permohonan ini kepada Anda, dengan harapan agar Anda menjawab pertanyaan tersebut dalam sebuah fatwa khusus beserta stempel dari lembaga fatwa karena saya ingin memperlihatkannya kepada wanita penanggung jawab acara wisuda tersebut.

Jawaban

Ketika seorang laki-laki atau wanita mendengar perkara yang mengembirakan atau yang tidak disukainya, mereka disyariatkan bertasbih dan bertakbir, tanpa bertepuk tangan. Hal itu sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Ketika melihat atau mendengar sesuatu yang disukainya, Nabi mengucapkan, “Subhanallah” atau “Allahu Akbar.” Demikian pula ketika Nabi melihat atau mendengar sesuatu yang tidak disukainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Tepuk Tangan