Kami tentara menetap di perbatasan utara dalam masa bertugas. Kami awalnya bergerak setiap minggu ke sebuah tempat. Sebelumnya kami mengqasar shalat yang empat rakaat dan menjamak Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya.
Sekarang, dua bulan lalu, kami telah menetap di sebuah tempat dan kami tinggal di tenda, bedeng dan prefabrikasi (rumah siap jadi) dan kami diberi sedikit hiburan dan generator listrik di beberapa tempat.
Pertanyaan saya tentang menjamak dan mengqasar shalat, dan kami tahu bahwa kami akan menetap di tempat ini dalam waktu yang lama. Kalau hendak pindah kami akan diberitahu oleh petugas sekitar seminggu atau lebih sebelum bergerak. Kami berharap jawabannya dari Anda secepatnya.
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga dan sahabatnya.
Berdasarkan apa yang Anda sebutkan bahwa Anda menetap di tempat tersebut dalam waktu yang lama, maka Anda wajib melakukan shalat pada waktunya secara utuh dan bukan diqasar, karena kondisi seperti yang Anda sebutkan, Anda bukanlah dalam status sebagai orang yang bepergian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam