Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tempat makmum

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tempat Makmum

Pertanyaan

Apakah imam boleh menyediakan tempat duduk di masjid untuk para ulama di belakangnya, supaya jika dia lupa, mereka dapat mengingatkannya? Apakah ini dibolehkan dalam syariat?

Jawaban

Disyariatkan makmum yang berada di belakang imam adalah para ulama, orang terhormat, dan orang pandai dan cerdas, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dari riwayat Abu Mas`ud al-Anshari radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ليلني منكم أولوا الأحلام والنهى، ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

“Hendaklah yang berada di belakangku adalah orang yang baligh dan berakal (dewasa), lalu orang yang (keadaannya) setelahnya, lalu orang yang (keadaannya) setelahnya” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Maknanya adalah bahwa disyariatkan orang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal agar bersegera menunaikan shalat sehingga mereka bisa menempati posisi di belakang imam, bukan berarti mereka disediakan tempat kosong hingga mereka datang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Tempat Makmum