Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

teh, kopi, dan pil stimulan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Teh, Kopi, Dan Pil Stimulan

Pertanyaan

Apa hukum mengonsumsi rokok, teh, kopi, pil stimulan, dan pil tidur?

Jawaban

Pertama, merokok diharamkan karena mengandung banyak mudarat.

Kedua, meminum teh dan kopi tidak apa-apa karena keduanya termasuk minuman yang mubah.

Ketiga, tidak diperbolehkan mengonsumsi pil stimulan dan pil tidur karena mengandung kemudaratan bagi pengonsumsinya dan memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'