Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tayamum sebagai pengganti beristinja’

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tayamum Sebagai Pengganti Beristinja’

Pertanyaan

Ketika kami keluar untuk latihan di padang pasir mayoritas tentara cukup bertayamum dengan alasan dingin, terkadang dengan alasan sulitnya beristinja', karena tidak ada penutup di kawasan terbuka. Mereka menganggap istinja' adalah salah satu kewajiban dalam wudhu. Kami mohon penjelasan hukum ini.

Jawaban

Istinja’ tidak wajib ketika hendak berwudu, tetapi diwajibkan setelah buang air kecil atau besar, tidak boleh bertayamum ketika ada air walaupun cuaca dingin, kecuali khawatir menggunakan air menyebabkan sakit. Begitu juga tidak boleh bertayamum dengan alasan tidak ada tempat yang tertutup. Sebisa mungkin salah satu temannya menutupi dengan selendang atau semisalnya jika ada kebutuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'