Barangsiapa yang mendapatkan air, ia wajib bersuci dengan air walaupun khawatir waktunya habis, tidak boleh beralih kepada tayamum kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Sehingga ia tidak dapat menggunakan air, seperti khawatir dirinya menjadi sakit dan khawatir kehausan, karena Allah mensyariatkan tayamum ketika tidak ada air atau tidak dapat menggunakannya.
Jika bertayamum disertai adanya air tanpa ada alasan maka salatnya tidak sah, karena telah kehilangan syarat sah salat yaitu bersuci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.