Sekelompok orang dari Jamaah Ahl al-Khair wa ash-Shalah wa al-War`, berkumpul pada waktu-waktu tertentu, dan salah seorang di antara mereka melantunkan bait-bait syair tentang mahabbah dan yang lainnya. Sebagian dari mereka melakukan tawajud (meresapi) dan menari, sebagian lagi berteriak dan menangis, sementara yang lain lagi seolah-olah hampir pingsan dan tidak merasaan apa-apa lagi. Apakah tindakan mereka tersebut makruh atau tidak?
Tawajud dan menari-nari termasuk amalan-amalan bid’ah kaum sufi. Untuk itu, seorang Muslim tidak boleh bergabung dengan mereka atau melakukan aktifitas yang menyerupai mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.