Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawajud (meresapi) dan menari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tawajud (Meresapi) Dan Menari

Pertanyaan

Sekelompok orang dari Jamaah Ahl al-Khair wa ash-Shalah wa al-War`, berkumpul pada waktu-waktu tertentu, dan salah seorang di antara mereka melantunkan bait-bait syair tentang mahabbah dan yang lainnya. Sebagian dari mereka melakukan tawajud (meresapi) dan menari, sebagian lagi berteriak dan menangis, sementara yang lain lagi seolah-olah hampir pingsan dan tidak merasaan apa-apa lagi. Apakah tindakan mereka tersebut makruh atau tidak?

Jawaban

Tawajud dan menari-nari termasuk amalan-amalan bid’ah kaum sufi. Untuk itu, seorang Muslim tidak boleh bergabung dengan mereka atau melakukan aktifitas yang menyerupai mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'