Pertama: Tawaf yang telah dilakukan adalah tidak benar, karena dilaksanakan pada saat haid dan di antara syarat sahnya tawaf adalah suci dari hadas besar dan kecil.
Kedua: Ia wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah. Adapun sa’i, apabila ia telah melakukan ihram untuk haji qiran atau ifrad dan telah melakukan sa’i setelah tawaf qudum, maka tidak perlu sa’i lagi, adapun jika belum melakukan sa’i atau waktu itu telah berniat haji tamattu’, maka ia harus melakukan sa’i setelah tawaf.
Ketiga: Apabila ia telah menikah dan telah terjadi hubungan intim pada masa antara pelaksanaan tawaf pertama dan tawaf terakhir, maka ia harus menyembelih seekor domba yang kriterianya memenuhi domba kurban kemudian dibagikan kepada orang miskin yang ada di sekitar Tanah Suci di Mekah, karena ia telah melakukan larangan-larangan ihram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.