Pertama, tawaf wada itu sebenarnya tidak wajib dalam ibadah umrah, tetapi hanya khusus dalam ibadah haji karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyuruh para jemaah haji untuk melaksanakan tawaf wada sementara tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa ia menyuruh para jemaah umrah untuk melakukan hal yang sama.
Kedua, wanita yang sedang haid tidak wajib melakukan tawaf wada ketika melaksanakan ibadah haji karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah memberikan keringanan pada wanita yang sedang haid. Apa yang dilakukan oleh istri Anda akibat ketidaktahuan tersebut bisa ditolerir, insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.