Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

thawaf wada` bagi orang yang tinggal di ta’if dan menunaikan umrah setiap dua atau tiga bulan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Thawaf Wada` Bagi Orang Yang Tinggal Di Ta’if Dan Menunaikan Umrah Setiap Dua Atau Tiga Bulan

Pertanyaan

Saya tinggal di kota Ta'if. Setiap dua atau tiga bulan saya menunaikan umrah sunah. Apakah saya wajib untuk tawaf wada'?

Jawaban

Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا ينفرن أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت

“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim)

Mereka berpendapat apakah yang dimaksud oleh hadits ini adalah orang yang pergi dari Makkah setelah selesai dari seluruh amalan haji jika orang tersebut menunaikan haji, atau orang yang pergi dari sana setelah selesai dari seluruh amalan haji jika dia menunaikan haji dan selesai dari seluruh amalan umrah jika dia menunaikan umrah, ataukah maksudnya orang yang pergi dari Makkah secara mutlak, baik dia menunaikan haji, umrah atau tidak sama sekali.

Namun jika Anda menunaikan umrah saja, hendaknya Anda melakukan thawaf wada` untuk lebih hati-hati, dan demi keluar dari perbedaan pendapat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'