Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

thawaf wada’

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Thawaf Wada’

Pertanyaan

Ada seorang lelaki yang telah menunaikan ibadah haji. Kemudian tahun ini dia menunaikan haji lagi atas nama orang lain (badal haji) secara sempurna, namun belum menjalankan tawaf wada'. Akan tetapi, setelah melempar jamrah, dia pergi ke miqat, berihram untuk umrah, tawaf, sai, dan setelah itu keluar dari Makkah menuju tempat tinggalnya. Apakah dia wajib tawaf wada'? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka dia wajib menyembelih hewan karena tidak menunaikan thawaf wada’ setelah selesai menjalankan manasik haji.

Tawaf umrahnya tidak cukup untuk menggantikan thawaf hajinya karena dia masih memiliki kewajiban membayar dam sebagai konsekuensi keluar ke miqat sebelum menjalankan thawaf wada’.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Thawaf Wada’