Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawaf orang yang berhadas kecil

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawaf Orang Yang Berhadas Kecil

Pertanyaan

Sebelas tahun lalu saya bersama istri melakukan ibadah haji. Di saat tawaf ifadah - hari itu adalah hari terakhir haji - istri saya berhadas kecil (buang air kecil), dia sakit keras dan juga sedang hamil pada bulan keenam sehingga dia tidak bisa mengontrol dirinya, menurut perkataannya. Dan kami tetap saja melanjutkan tawaf, namun istri saya tidak mau memberitahu saya masalah ini hingga kini. Berilah kami penjelasan dan apakah kami dikenakan kewajiban, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka istri Anda harus pergi ke Mekah bersama mahramnya lalu melakukan tawaf ifadah, karena tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji di mana haji tidak sempurna kecuali dengan mengerjakannya, dan tawaf yang dilakukannya jadi batal karena wudunya batal ketika itu.

Dan apabila terjadi hubungan intim (jimak) setelah dia kembali dari haji, maka dia wajib menyembelih seekor kambing di Mekah yaitu kambing yang memenuhi syarat kurban dan dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci.

Jika tidak sanggup, ia harus berpuasa sepuluh hari. Dan jika yang dilakukannya haji tamattu` maka dia harus mengulang sa`i karena sa`inya yang pertama tidak sah, begitu juga jika haji qiran atau ifrad di mana dia tidak sa`i setelah tawaf qudum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'