Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawaf ifadah hanya empat kali putaran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawaf Ifadah Hanya Empat Kali Putaran

Pertanyaan

Seorang laki-laki tidak melakukan tawaf ifadah kecuali empat kali putaran saja dan dia tidak mau bertanya kepada orang lain. Pada tahun berikutnya dia pergi haji dengan niat menghajikan bapaknya yang sudah meninggal. Dia menyempurnakan seluruh rukun dan wajib haji, tetapi dia tidak melakukan tawaf ifadah pada waktu haji yang dilakukan untuk dirinya, dengan berkeyakinan bahwa pendapatnya benar selama haji yang lalu telah berlalu waktunya. Pertanyaannya: Apakah haji yang dilakukannya untuk ayahnya hukumnya sah?

Jawaban

Hajinya sah dan dia wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah untuk hajinya yang pertama dan setelah itu melakukan sa`i. Apabila telah berkeluarga dan dia menggauli istrinya maka dia wajib membayar kafarat dengan menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin dan dia tidak boleh memakannya sedikit pun. Dia harus menahan diri dari berhubungan seksual dengan istrinya hingga dia melakukan tawaf dan sa`i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'