Hajinya sah dan dia wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah untuk hajinya yang pertama dan setelah itu melakukan sa`i. Apabila telah berkeluarga dan dia menggauli istrinya maka dia wajib membayar kafarat dengan menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin dan dia tidak boleh memakannya sedikit pun. Dia harus menahan diri dari berhubungan seksual dengan istrinya hingga dia melakukan tawaf dan sa`i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.