Apa yang telah Anda lakukan sudah cukup, alhamdulillah. Apabila Anda menggauli istri Anda setelah haji yang terjadi pada haji itu tawaf di dalam Hijr Ismail dan sebelum tawaf yang Anda lakukan sebagai pengganti dari tawaf pertama, maka Anda wajib menyembelih dam di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin.
Dam ini yang cukup umur untuk hewan kurban, karena bisa jadi tawaf yang Anda lakukan di dalam Hijr Ismail adalah tawaf ifadah (tawaf rukun) yang melarang mendekati wanita hingga orang yang bersangkutan melakukan tawaf ifadah atau tawaf wada` yang hukumnya wajib dan jika ditinggalkan wajib membayar dam meskipun dia akan mengulangi tawaf setelah meninggalkan Mekah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.