Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tawaf di antara hijir ismail dan ka’bah tiga kali putaran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Tawaf Di Antara Hijir Ismail Dan Ka’bah Tiga Kali Putaran

Pertanyaan

Saya telah menunaikan ibadah umrah di bulan Ramadan yang penuh berkah, namun ketika mengerjakan tawaf, saya tawaf di antara Hijir Ismail dan Ka'bah sebanyak tiga kali putaran. Perlu diketahui bahwa saya tidak tahu bahwa Hijir Ismail termasuk Ka`bah dan tidak boleh mengerjakan tawaf di antara Hijir Ismail dan Ka`bah padahal saya telah menyelesaikan sa'i lalu tahallul dari umrah. Saya berharap Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya, apa yang harus saya lakukan.

Jawaban

Anda harus kembali memakai pakaian ihram dan kembali ke Mekah untuk mengerjakan umrah lagi; mengerjakan tawaf, sa’i, dan tahallul. Jika dalam kurun waktu itu (selama ihram) Anda melakukan jimak, maka umrah Anda batal dan Anda harus melakukan apa yang telah kami sebutkan, kemudian kembali ke miqat tempat Anda memulai ihram pertama kali, setelah Anda menyempurnakan umrah Anda yang batal.

Lalu Anda memulai ihram dari situ untuk mengerjakan umrah lagi sebagai ganti umrah Anda yang batal. Setelah itu Anda mengerjakan umrah, lalu menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban, sebagai fidyah (tebusan) atas jimak yang telah Anda lakukan. Kambing tersebut disembelih di Mekah lalu dibagikan kepada fakir yang ada di Mekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'