Tawaf mengelilingi Ka`bah banyak macamnya. Di antaranya, thawaf ifadhah saat haji, yang disebut juga thawaf ziarah. Tawaf ifadhah dilakukan setelah wukuf di Arafah pada hari Idul Adha atau setelahnya, dan ia merupakan salah satu rukun haji. Ada pula thawaf qudum. Tawaf ini dilakukan orang yang berihram haji dan orang yang menjalankan haji kiran ketika tiba di Ka`bah.
Ia merupakan wajib haji, atau sunah haji berdasarkan pendapat yang berbeda. Ada pula thawaf umrah, yang merupakan rukun umrah dan tidak sah jika ditinggalkan. Jenis thawaf lainnya adalah thawaf wada’, yang dilakukan setelah semua amalan haji selesai dan berniat meninggalkan Makkah al-Mukarramah.
Berdasarkan yang paling sahih dari dua pendapat ulama mengenai hal ini, semua jamaah haji wajib melaksanakannya kecuali wanita haid dan nifas. Orang yang tidak menunaikan thawaf wada’ wajib menyembelih kambing yang memiliki kriteria sama dengan kambing kurban.
Ada pula thawaf nazar, yaitu bagi orang yang memiliki nazar untuk thawaf di Ka’bah. Hukumnya wajib dengan sebab nazar. Tawaf lainnya adalah thawaf sunah. Semua thawaf tersebut dilakukan sebanyak tujuh putaran.
Setelah melakukan thawaf, hendaknya shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memang memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan, maka hendaknya shalat pada bagian masjid yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.