Saya adalah seorang pegawai lembaga publik. Saya ingin memiliki bisnis sendiri, namun hukum di negara saya melarang seseorang untuk memiliki dua pekerjaan. Agar saya dapat mendaftarkan izin usaha, saya mengatakan bahwa saya tidak bekerja. Apakah saya dianggap telah berbohong meskipun aturan Islam tidak melarang seseorang untuk bekerja lebih dari satu profesi asalkan halal? Saya rasa apabila hukum buatan manusia mengharamkan sesuatu yang boleh, maka tidak masalah jika tidak menaatinya dalam kondisi darurat.
Apabila realitasnya seperti yang Anda sebuatkan, maka Anda telah berbohong. Anda wajib meminta ampun dan bertobat kepada Allah, karena taat kepada pemerintah dalam kasus Anda hukumnya wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.