Taubat berlaku untuk dosa besar dan dosa kecil, termasuk syirik, kafir, dan menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar (bukan yang dibolehkan syariat). Allah Ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 38)
Dan,
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Para ulama bersepakat bahwa ayat di atas berlaku bagi orang-orang yang bertobat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Islam menghapuskan dosa yang terdahulu, dan taubat juga menghapuskan dosa yang terdahulu.”
Agar taubat diterima, seseorang harus memenuhi tiga syarat yaitu:
Pertama, berhenti melakukan dosa karena takut kepada Allah dan mengagungkan-Nya.
Kedua, bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa.
Ketiga, menyesal atas dosa yang telah lalu.
Apabila dosa tersebut berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap orang lain, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya atau meminta kerelaannya. Apabila seseorang telah menggunjing orang lain dan tidak mungkin meminta keridaannya, maka ia harus bertaubat dan mengucapkan hal-hal baik tentangnya di tempatnya biasa menggunjing.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.