Sujud tilawah dilakukan saat pembaca Al-Quran melewati ayat-ayat sajdah. Pembaca dan pendengar disunnahkan untuk melakukan sujud ini baik di dalam atau di luar shalat. Apabila sedang shalat, maka dia harus bertakbir sebelum dan ketika bangkit dari sujud karena,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertakbir setiap kali turun dan bangun (gerakan shalat).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi).
Jika bacaan ayat sajdah itu di luar shalat, maka dianjurkan untuk bertakbir dan bersujud, tanpa harus melakukan takbir dan salam sesudahnya. Sebab, tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atas hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.