Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tata cara shalat masbuk (makmum masbuk)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tata Cara Shalat Masbuk (Makmum Masbuk)

Pertanyaan

Jika saya ikut bergabung dalam shalat berjemaah saat mereka sedang tasyahud akhir dengan bertakbir dan shalat bersama mereka, maka apakah setelah imam salam saya harus menyempurnakan shalat atau saya harus berdiri dan memulai shalat dari awal lagi?

Jawaban

Jika Anda melakukan takbiratul ihram sebelum imam mengucapkan salam, maka setelah imam salam Anda bisa menyempurnakan shalat Anda (mengerjakan rakaat yang ketinggalan). Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam:

وما فاتكم فأتموا

“Apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'