Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tata cara shalat seorang musafir yang menjadi makmum bagi penduduk setempat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tata Cara Shalat Seorang Musafir Yang Menjadi Makmum Bagi Penduduk Setempat

Pertanyaan

Jika seorang musafir salat sebagai makmum penduduk setempat, apakah dia salam setelah setelah dua rakaat atau bagaimana? Apakah pendapat yang benar mengenai masalah ini?

Jawaban

Jika seorang musafir shalat di belakang imam penduduk setempat, maka dia harus menyempurnakan empat rakaat. Ini berdasarkan hadits sahih dari Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Sebab, mengikuti imam hukumnya wajib, sedangkan mengqashar shalat empat rakaat (menjadi dua rakaat) ketika dalam perjalanan hukumnya sunah, menurut pendapat yang benar.

Ini juga dilandaskan pada amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menyempurnakan empat rakaat ketika shalat di belakang Utsman di Mina ketika beliau dalam perjalanan haji. Mereka mengamalkan sunah dan menunaikan kewajiban untuk patuh kepada imam.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwa ada yang berkata kepadanya, “Mengapa saat kita shalat bersama imam (bukan musafir) harus empat rakaat, padahal shalat dalam perjalanan hanya dua rakaat?” Beliau pun menjawab, “Begitulah yang diajarkan sunah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'