Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tanah yang telah diwakafkan untuk kuburan tidak boleh diambil sebagiannya untuk keperluan lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tanah Yang Telah Diwakafkan Untuk Kuburan Tidak Boleh Diambil Sebagiannya Untuk Keperluan Lain

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang paman yang baik dan dermawan. Dia menyumbangkan sebidang tanah yang luas di kampung kami, al-Bukairiyah, agar dijadikan kuburan kaum Muslimin. Area tanah itu luas dan letaknya cocok untuk dijadikan kuburan. Tidak lama setelah itu, ada orang baik menasihatinya agar tidak menjadikan keseluruhannya untuk kuburan, tetapi menjadikan sebagian kecilnya yang terletak di sisi jalan agar dimanfaatkan di bidang investasi sehingga tanah tersebut menjadi tanah wakaf untuk kuburan dan untuk proyek-proyek sosial. Sebagian tanah yang dimaksud pun diserahkan langsung kepada lembaga sosial di al-Bakriyyah untuk menindaklanjuti keinginan tersebut dan mengawasi pemanfaatannya. Hal ini mengingat tanah di sisi jalan tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat yang besar bagi kuburan tersebut dan berbagai keperluannya serta membawa manfaat yang besar bagi berbagai kegiatan sosial lainnya. Penggunaan sebagian kecil dari tanah tersebut untuk proyek-proyek sosial ini tidak mempengaruhi area kuburan, mengingat areanya cukup luas. Saat ini paman saya menyampaikan masalah ini kepada Anda agar Anda memberikan petunjuk kepadanya dan menjelaskan hukum tentang permasalahan ini. Mohon petunjuknya agar kami melakukan apa yang membawa kebaikan dan maslahat umum bagi kaum Muslimin. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Orang yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk kuburan tidak boleh mengambil sebagiannya untuk tujuan lain. Seluruh tanah tersebut harus digunakan untuk kuburan bagi kaum Muslimin sebagaimana dia mewakafkannya karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda kepada Umar ketika dia bertanya kepadanya tentang tanahnya yang ada di Khaibar

تصدق بأصلها، لا يباع ولا يوهب

“Bersedekahlah dengan tanah tersebut; ia tidak dijual atau dihibahkan”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'