Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tambahan Biaya Sebagai Kompensasi Keterlambatan

Pertanyaan

Kami memiliki biro rental mobil. Sebagian pelanggan kami terlambat membayar sewa sehingga kami terpaksa membawa masalahnya ke pengadilan. Masalah ini butuh energi dan perlu terus dipantau, sehingga kami terpaksa membayar seorang pangacara dengan persentase tertentu (dari kasusnya), misalnya 15 %. 1. Bolehkah kami menambahkan persentase pengacara plus persentase larangan perjalanan dan monitoring polisi ke dalam tanggungan pelanggan? 2. Terkadang kami mengikuti jalannya persidangan di pengadilan melalui seorang utusan dengan akomodasi khusus untuk mengikuti kasus kami di pengadilan. Terkadang kami sendiri yang menghadiri dan mengikuti jalannya pengadilan. Bolehkah kami mengambil persentase jasa pengacara? Mengingat kami telah meneken kontrak yang membebankan biaya pengacara dan pengadilan jika masalahnya dimejahijaukan.

Jawaban

Hukum asalnya adalah suatu hak harus dipenuhi oleh orang yang berkewajiban tanpa ada tambahan. Adapun uang yang kalian bayarkan kepada pengacara, maka ini untuk kepentiangan kalian sendiri dan untuk menjaga harta kalian, karena itu kalian tidak boleh membebankannya kepada orang yang punya tunggakan sebab hal tersebut termasuk riba jahiliyah, yaitu penambahan biaya sebagai kompensasi keterlambatan.

Masalah penambahan biaya yang disyaratkan kepada penunggak dan telah ditandatangi oleh kedua pihak tidak dapat dijadikan pijakan untuk mendapatkan persentase jasa tersebut dari penunggak; karena syarat ini batil dan tidak diakui syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'