Seorang lelaki memiliki anak tiri perempuan yang mengambil jam tangannya. Atas kejadian itu, dia berkata kepada istrinya, "Telah jatuh talak kepadamu, jika kamu tidak menyerahkan jam tangan yang diambil putrimu." Istrinya menimpali, "Coba ucapkan lagi yang barusan kau katakan!" Dia pun menjawab, "Aku menceraimu dengan talak yang banyak, seperti banyaknya jumlah belalang!"
Saat dia datang ke kantor Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, dia menyebutkan bahwa jam tangan tersebut telah dikembalikan kepadanya di waktu Asar, di hari yang sama ketika dia mengucapkan kata-kata cerai terhadap istrinya. Akan tetapi, jam tangan itu tidak dikembalikan oleh istrinya, melainkan oleh orang lain.
Dia mengatakan bahwa saat bersumpah cerai karena tidak mengembalikan jam tangan itu, dia tidak bermaksud agar jam tangan tersebut dikembalikan langsung saat dia berucap. Dia hanya ingin agar jam tangan itu dikembalikan (tidak mengaitkannya dengan waktu tertentu - ed.).
Dia juga tidak bermaksud bahwa yang mengembalikan jam tangan tersebut harus istrinya, namun yang dia inginkan adalah agar jam tangan itu dikembalikan, baik oleh istrinya maupun oleh orang lain. Dia bertanya, apa konsekuensi dari hal itu?
Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan oleh orang yang bertanya bahwa jam tangan yang menjadi syarat talaknya terhadap istri tersebut telah dikembalikan, dan dia juga tidak bermaksud bahwa jam tangan tersebut harus dikembalikan pada waktu tertentu oleh istrinya langsung, maka dia tidak dianggap melanggar sumpah. Dengan demikian, talak pun tidak terjadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.