Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, bahwa sifat-sifatnya baik dan ia mencintainya dan sangat berharga bagi dirinya, dan dia tidak pernah melukai ibu, tidak ada kebencian melainkan kepentingan pribadi, sedang ia tidak mau melepaskan istri dan tetap melangsungkan kehidupan rumah tangga bersamanya, maka ia tidak wajib menceraikannya atas dasar taat kepada ibu. Hal itu berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,
” Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma`ruf (baik).”
Kewajiban si penanya adalah berbuat baik kepada ibunya, menyambung silaturahim dengan berkunjung, berlemah lembut padanya dan bersimpati dengan apa yang diperlukannya, menjadikannya berlapang dada, mencari keridaannya dengan apa yang si penanya mampu melakukannya selain menceraikan istrinya.
Wallahul Musta`an Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.