Hal tersebut terhitung talak satu berdasarkan pendapat yang benar dari berbagai pendapat ulama dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata
“Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar radhiyallahu ‘anhuma, talak tiga yang diucapkan sekaligus terhitung satu talak. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam suatu perkara yang dahulu mereka sangat berhati-hati. Kalau begitu kita berlakukan sesuai dengan apa yang mereka katakan itu.” Lalu dia memberlakukan hal tersebut.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya)
Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu terhitung talak tiga, sebagaimana ditetapkan oleh Umar. Untuk penjelasan lebih terperinci tentang berbagai pendapat ulama dalam masalah ini dan dalil masing-masing pendapat serta penjelasan tentang pendapat yang terkuat, hendaknya Anda membaca kitab Zaad al-Ma`aad karya al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.