Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak tanpa alasan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Talak Tanpa Alasan

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan pertanyaan berikut kepada Anda yang terhormat, Saya punya kedua orang tua yang memaksa saya untuk menikahi seorang perempuan yang tidak saya cintai. Karena situasi dan kondisi memaksa saya untuk mengikuti keinginan mereka berdua, dan calonnyapun bersedia untuk menikah dengan saya maka akhirnya saya menikah dengannya. Sejak hari pertama pernikahan sampai sekarang saya sudah berniat untuk menalaknya. Nah, apabila kedua orang tua saya merestui niat saya, apakah saya boleh menalaknya? Tetapi saya merasa takut dengan firman Allah Ta'ala,
لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
"Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. Ath-Thalaaq: 1)

Jawaban

Kami anjurkan agar Anda tetap bersama istri Anda dan tidak menalaknya serta menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan kepada Anda terhadap dirinya. Sudah sangat jelas bahwa salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga keluarga, mengeratkan tali persatuan dan menjauhi hal-hal yang merusaknya, di antaranya adalah talak. Janganlah Anda berencana untuk memutuskan talak kecuali bila Anda telah yakin bahwa dengan melakukannya terdapat kebaikan yang sesuai syariat.

Misalnya, tidak menyukai istri dan sudah tidak tahan lagi untuk hidup bersamanya dan khawatir tidak mampu untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan terhadap si istri. Jika halnya demikian, maka menalak istri tidak apa-apa bahkan disyariatkan jika khawatir tidak mampu untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah bebankan terhadap si istri, kecuali bila si istri rela menggugurkan hak-haknya.

Namun, apabila Anda bersabar terhadap istri disertai dengan menunaikan kewajiban yang telah Allah bebankan kepada Anda, agar disenangi orang tua dan menjaga keharmonisan keluarga dari perpecahan, maka itu lebih baik dan insya Allah Anda akan mendapatkan pahala. Jika Anda bersikeras sekali untuk menalak karena tidak senang dengannya, maka hal itu tidak apa-apa, dan Allah akan menggantikan bagi kalian berdua pasangan yang cocok bagi masing-masing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Talak Tanpa Alasan