Talak sunah adalah seorang lelaki menalak istrinya dengan talak satu ketika istrinya dalam kondisi suci dan sebelumnya dia tidak menggaulinya. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1)
Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, kepada Umar radhiyallahu ‘anhu setelah anaknya Abdullah menalak istrinya yang sedang haid,
“Hendaknya dia merujuknya kembali, kemudian tetap mempertahankannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci. Setelah itu jika dia ingin mencerainya, maka hendaknya dia mencerainya ketika dalam kondisi suci dan sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang diizinkan oleh Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.