Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak sunah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Sunah

Pertanyaan

Mohon dijelaskan kepada kami tentang talak sunah, karena di tempat kami terjadi banyak perbedaan tentangnya. Mohon fatwanya, semoga Allah memberi Anda pahala. Walhamdulillah.

Jawaban

Talak sunah adalah seorang lelaki menalak istrinya dengan talak satu ketika istrinya dalam kondisi suci dan sebelumnya dia tidak menggaulinya. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, kepada Umar radhiyallahu ‘anhu setelah anaknya Abdullah menalak istrinya yang sedang haid,

ليراجعها ثم يمسكها حتى تطهر، ثم تحيض فتطهر، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يمسها، فتلك العدة كما أمره الله عز وجل

“Hendaknya dia merujuknya kembali, kemudian tetap mempertahankannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci. Setelah itu jika dia ingin mencerainya, maka hendaknya dia mencerainya ketika dalam kondisi suci dan sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang diizinkan oleh Allah untuk menceraikan istri.” (HR. Bukhari)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Talak Sunah