Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak orang yang terpaksa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Orang Yang Terpaksa

Pertanyaan

Terjadi perselisihan antara saya dengan istri dan keluarganya. Saat ini dia tinggal bersama mereka. Saya memiliki beberapa anak dari hasil pernikahan kami. Ketika keributan antara kami terjadi, saya marah dan tanpa sadar saya mencerainya dengan talak satu. Pada hari yang sama, saya merujuknya di siang hari dengan menjadikan NSR, serta dua orang saudaranya berinisial MS dan MMF, sebagai saksi atas rujuk saya tersebut. Sebelum ini tidak pernah terjadi talak sama sekali. Perlu saya sampaikan bahwa talak tersebut terjadi tanpa imbalan (bukan karena adanya khulu' yang diajukan istri saya), dan proses rujuk itu berlangsung ketika istri saya masih dalam masa iddah. Apakah dia halal bagi saya?

Jawaban

Anda menyebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda menjatuhkan talak tanpa sadar. Jika Anda memiliki saksi yang adil atas apa yang Anda katakan, maka talak tersebut tidak terjadi. Namun jika Anda tidak memiliki saksi, maka jatuh satu talak raj’i dari Anda. Rujuk yang Anda lakukan terhadap istri dianggap sah. Hubungan pernikahan Anda dengan istri Anda terikat kembali tanpa memerlukan akad baru dan tidak mengharuskan kerelaan darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'