Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak orang yang bercanda

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Orang Yang Bercanda

Pertanyaan

Kami, sejumlah pemuda, duduk-duduk untuk makan siang di suatu hari pada bulan Sya'ban tahun 1409 H. Tiba-tiba teman-teman saya tersebut dengan bercanda berkata kepada saya, "Istrimu telah pulang ke rumah orang tuanya dan dia tidak lagi menginginkanmu." Dengan sepontan saya katakan kepada mereka, "Dia telah saya cerai." Lalu mereka berkata, "Kalau begitu kamu benar-benar telah menceraikannya." Maka saya bantah mereka, "Tapi saya tidak mencerainya." Kemudian para pemuda tersebut pergi menemui seorang syekh di Abha, tempat saya bekerja juga para pemuda yang bersama saya ketika terjadi perbincangan yang diselingi canda tersebut. Mereka bertanya kepada syekh tersebut tentang konsekuensi hukum dari kata-kata saya tadi. Syekh itu menjawab bahwa saya harus membayar kafarat. Para pemuda itu pun kemudian mengambil 400 riyal dari saya untuk mereka bagikan kepada orang-orang. Setelah itu saya pulang ke rumah keluarga saya dan istri saya. Dan saya telah menggauli istri saya setelah hari raya Idul Fitri, yaitu dua bulan setelah saya bercanda bersama para pemuda tersebut. Tidak ada seorang pun yang tahu dengan kejadian itu kecuali saya dan para pemuda tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah yang kami lakukan dibolehkan dan benar? Mohon fatwanya tentang hal ini, semoga Allah memberi Anda pahala yang terbaik.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka talak satu telah jatuh terhadap istri Anda disebabkan ucapan Anda, “Dia telah saya cerai.” Hal itu karena talak berlaku baik dalam kondisi sungguh-sungguh maupun ketika bercanda. Anda boleh merujuknya selama dia dalam masa idah, apabila sebelumnya Anda tidak pernah menjatuhkan dua talak terhadapnya.

Dengan demikian, jika belum berlalu tiga haid sejak kejadian tersebut hingga Anda menggaulinya setelah Idul Fitri, maka dia adalah istri Anda. Apa yang Anda lakukan itu terhitung sebagai rujuk Anda terhadapnya. Adapun jika sejak kejadian tersebut dia telah haid tiga kali dan Anda belum menggaulinya, maka dia tidak halal bagi Anda kecuali dengan akad yang baru.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'