Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak dengan niat mengancam dan menakut-nakuti

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Dengan Niat Mengancam Dan Menakut-nakuti

Pertanyaan

Pada suatu hari saya mendapati seorang penjual keliling, yakni seorang perempuan yang menjajakan pakaian. Dia berada di depan rumah saya untuk menjual pakaian kepada istri saya. Mengingat hal tersebut memiliki dampak dan efek yang sangat negatif, maka saya melarang istri saya untuk membeli pakaian dari penjual keliling lagi. Di tengah-tengah perdebatan kami, saya mengucapkan kata-kata talak satu kali kepadanya. Saya berucap, "Kamu aku talak jika membeli pakaian dari penjual keliling lagi. Kamu juga harus keluar dari rumah ini." Saya mengucapkan kata-kata tersebut dengan niat untuk mengancam dan menakut-nakutinya, bukan sebagai sumpah untuk menjatuhkan talak. Setelah beberapa bulan berlalu, saya memperhatikan ada sehelai pakaian di dalam rumah yang tidak saya beli. Ketika saya menanyakannya kepada istri saya, dia menjawab bahwa pakaian itu dia beli dari penjual keliling. Dia juga lupa tentang apa yang pernah saya katakan kepadanya. Apa yang wajib saya lakukan dalam masalah ini?

Jawaban

Jika niat Anda adalah mengancam atau menakut-nakuti seperti yang Anda katakan, maka tidak terjadi talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'