Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

talak dan rujuk tanpa saksi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Talak Dan Rujuk Tanpa Saksi

Pertanyaan

Saya seorang perempuan yang ditalak oleh suami saya saat sedang hamil. Satu jam setelah itu dia mengatakan akan rujuk kembali kepada saya. Dua hari setelahnya kami melakukan hubungan intim. Kalimat cerai yang diucapkannya pada peristiwa itu adalah "kamu ditalak". Tidak ada orang yang menjadi saksi atas talak maupun rujuk itu. Setelah itu kami mengetahui bahwa harus ada saksi dalam perkara ini. Saya baru memberitahu ayah dan ibu saya soal talak dan rujuk ini setelah lewat satu tahun pasca kejadian. Apakah talak itu terjadi dan sah dengan ungkapan "kamu ditalak"? Apakah rujuk itu juga sah? Apakah kami harus memberitahu orang lain, selain ayah dan ibu saya?

Jawaban

Talak dari suami Anda dengan ucapan “kamu ditalak” merupakan kalimat talak yang jelas, dan dianggap jatuh satu. Rujuk yang dilakukannya juga sah jika talak yang diucapkannya itu bukan talak tiga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'