Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, yaitu lelaki tersebut menceraikan istrinya hanya berdasarkan surat yang isinya dia kira benar, namun kemudian dia tahu bahwa surat tersebut adalah palsu dan tidak benar, maka talaknya tersebut tidak berlaku, karena talak tersebut, dengan kondisi yang dipaparkan dalam pertanyaan, terhitung sebagai talak yang digantungkan pada suatu syarat yang tidak terjadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.