Jika keadaannya sesuai dengan yang disebutkan tadi, maka sepatutnya ia bertobat dan beristigfar serta tidak wajib menqadha shalat. Ia mendapat uzur karena ketidaktahuan dan fatwa batil yang dijadikan landasannya.
Pada masa-masa mendatang ia sebaiknya bertanya kepada orang yang berilmu tentang apa yang tidak diketahui dan tidak mengamalkan terhadap fatwa-fatwa orang-orang awam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.