Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

takbiratul ihram dan berdiri saat shalat jika mampu

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Takbiratul Ihram dan Berdiri Saat Shalat Jika Mampu

Pertanyaan

Jawaban

Jika keadaannya sesuai dengan yang disebutkan tadi, maka sepatutnya ia bertobat dan beristigfar serta tidak wajib menqadha shalat. Ia mendapat uzur karena ketidaktahuan dan fatwa batil yang dijadikan landasannya.

Pada masa-masa mendatang ia sebaiknya bertanya kepada orang yang berilmu tentang apa yang tidak diketahui dan tidak mengamalkan terhadap fatwa-fatwa orang-orang awam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'