Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

takbir untuk sujud tilawah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Takbir Untuk Sujud Tilawah

Pertanyaan

Jika di pertengahan salat saya membaca ayat sajdah, apakah saya harus bertakbir kemudian sujud atau saya sujud tanpa takbir? Dan jika saya berdiri dari sujud sajdah, apakah saya bertakbir atau meneruskan bacaan tanpa takbir? Persoalan ini yang ingin saya tanyakan.

Jawaban

Dianjurkankan bagi orang yang shalat baik itu menjadi imam atau makmum saat membaca ayat sajdah untuk bertakbir dan bersujud sujud tilawah, kemudian bertakbir saat berdiri dari sujud, karena takbir terdapat dalam setiap turun dan bangkit.

Tetapi jika pembaca sedang berada di luar shalat dan membaca ayat sajdah, maka dianjurkan baginya bertakbir dan bersujud. Tetapi, setelah itu ia tidak dianjurkan untuk melakukan takbir dan salam, karena tidak ada dalilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'