Dianjurkankan bagi orang yang shalat baik itu menjadi imam atau makmum saat membaca ayat sajdah untuk bertakbir dan bersujud sujud tilawah, kemudian bertakbir saat berdiri dari sujud, karena takbir terdapat dalam setiap turun dan bangkit.
Tetapi jika pembaca sedang berada di luar shalat dan membaca ayat sajdah, maka dianjurkan baginya bertakbir dan bersujud. Tetapi, setelah itu ia tidak dianjurkan untuk melakukan takbir dan salam, karena tidak ada dalilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.