Tahalul dari ihram haji, bagi laki-laki dan perempuan, terjadi setelah melempar jamrah dan mencukur rambut. Laki-laki boleh membabat habis rambutnya atau hanya memendekkan. Namun perempuan hanya diperkenankan memendekkan rambutnya.
Dengan demikian, semua hal yang yang diharamkan selama menjalani ihram telah diperbolehkan, kecuali berhubungan seksual (bagi suami istri), yang tetap diharamkan. Adapun tahalul akbar dilaksanakan setelah selesai melakukan thawaf ifadhah dan sai, jika dia masih memiliki kewajiban sai.
Mereka pun dibolehkan melakukan berbagai hal yang sebelumnya diharamkan ketika ihram, termasuk berhubungan intim. Tahalul umrah, bagi laki-laki dan perempuan, dilaksanakan setelah selesai thawaf dan sai. Laki-laki boleh mencukur habis (botak) rambutnya, atau hanya memendekkan.
Adapun perempuan, hanya dibolehkan memendekkan, tidak mencukur habis. Dengan memotong rambut itu, maka semua hal yang tidak diperbolehkan saat ihram, sudah diperkenankan kembali. Adapun orang yang melakukan haji kiran, maka tahalulnya sama dengan haji ifrad.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.