Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tahalul dari ihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tahalul Dari Ihram

Pertanyaan

Jika saya ingin mengajak ibu saya berkunjung dan menunaikan haji atas izin Allah, dengan mendatangkannya dari Mesir lalu tinggal bersama saya di Tha'if beberapa hari sebelum datangnya musim haji, apakah dia boleh datang dengan memakai pakaian biasa, dan saat akan menunaikan haji barulah dia mengganti baju ihramnya di rumah kami di Tha'if, tetapi dengan niat ihram haji? Atau, haruskah dia memakai pakaian ihramnya dari Mesir dan tetap berihram hingga tiba waktu pelaksanaan ibadah haji? Kapan waktu untuk membuka pakaian ihram? Apakah setelah melaksanakan haji (wukuf di Arafah), lalu tawaf ifadhah, sai, dan memotong rambut--jika dia berniat untuk melaksanakan haji ifrad--dengan tahalul sempurna? Atau, apakah dia tidak boleh melakukan tahalul kecuali setelah lewat tiga hari tasyriq dan melontar jamrah? Apakah dia melaksanakan umrah setelah hari kempat Idul Adha?

Jawaban

Tahalul dari ihram haji, bagi laki-laki dan perempuan, terjadi setelah melempar jamrah dan mencukur rambut. Laki-laki boleh membabat habis rambutnya atau hanya memendekkan. Namun perempuan hanya diperkenankan memendekkan rambutnya.

Dengan demikian, semua hal yang yang diharamkan selama menjalani ihram telah diperbolehkan, kecuali berhubungan seksual (bagi suami istri), yang tetap diharamkan. Adapun tahalul akbar dilaksanakan setelah selesai melakukan thawaf ifadhah dan sai, jika dia masih memiliki kewajiban sai.

Mereka pun dibolehkan melakukan berbagai hal yang sebelumnya diharamkan ketika ihram, termasuk berhubungan intim. Tahalul umrah, bagi laki-laki dan perempuan, dilaksanakan setelah selesai thawaf dan sai. Laki-laki boleh mencukur habis (botak) rambutnya, atau hanya memendekkan.

Adapun perempuan, hanya dibolehkan memendekkan, tidak mencukur habis. Dengan memotong rambut itu, maka semua hal yang tidak diperbolehkan saat ihram, sudah diperkenankan kembali. Adapun orang yang melakukan haji kiran, maka tahalulnya sama dengan haji ifrad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Tahalul Dari Ihram