Yang Anda sebutkan dari tafsir Muhammad Quthb dalam kitab tersebut tentang kalimat “La Ilaaha illallah” (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) dalam arti Allah satu-satunya pembuat hukum adalah tafsir yang tidak benar. Tafsir yang benar tentang kalimat yang agung itu adalah dengan mengatakan: “Tiada Tuhan selain Allah” yaitu tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Allah) Ta’ala berfirman
“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang bathil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al-Hajj: 62)
Inilah yang ditafsirkan oleh para ulama dahulu dan sekarang. Adapun meyakini Allah sebagai pembuat hukum adalah bagian dari makna laa ilaaha illallah. Semoga Allah menambahkan ilmu dan pemahaman kepada Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.