Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tafsir hadits, “orang yang telah mengucap sumpah, lalu melihat ada yang lebih baik dari sumpahnya itu”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tafsir Hadits, “Orang yang Telah Mengucap Sumpah, Lalu Melihat Ada Yang Lebih Baik Dari Sumpahnya Itu”

Pertanyaan

Apa pendapat Anda tentang maksud dari hadis Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
مَن حلف على يمين فرأى غيرها خيرًا منها فليأت الذي هو خير ويكفّر عن يمينه
"Orang yang bersumpah (untuk melakukan sesuatu), kemudian melihat bahwa ada hal yang lain lebih baik dari sumpahnya tersebut, maka hendaklah dia melaksanakan apa yang dianggapnya lebih baik dan membayar kafarat atas sumpahnya." Apakah derajat hadis ini sahih? Apakah hadis ini selaras dengan pertanyaan pertama dan kedua? Kami berharap Anda menjelaskan tafsir hadis ini. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik pada Anda.

Jawaban

Hadits ini bersumber dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam Kitab Sunan mereka, yang diterima dari kalangan sahabat ridhwanullah ‘alaihim termasuk Abu Hurairah radhiyallahu `anhu. Selanjutnya, hadis ini tidak berkaitan dengan pertanyaan pertama, karena itu bukan sumpah, namun hanya bisikan nafsu (dorongan emosi). Sementara hadits ini berkaitan dengan pertanyaan kedua jika yang dimaksudkan itu adalah larangan, kemudian terbukti itu tidak terjadi, sehingga dia harus membayar kafarat (denda) atas sumpahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.