Hadits ini bersumber dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam Kitab Sunan mereka, yang diterima dari kalangan sahabat ridhwanullah ‘alaihim termasuk Abu Hurairah radhiyallahu `anhu. Selanjutnya, hadis ini tidak berkaitan dengan pertanyaan pertama, karena itu bukan sumpah, namun hanya bisikan nafsu (dorongan emosi). Sementara hadits ini berkaitan dengan pertanyaan kedua jika yang dimaksudkan itu adalah larangan, kemudian terbukti itu tidak terjadi, sehingga dia harus membayar kafarat (denda) atas sumpahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.