Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

taat untuk tidak memakai hijab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Taat Untuk Tidak Memakai Hijab

Pertanyaan

Ibuku tidak menyetujui saya memakai hijab sebab ada kondisi yang menghalangiku. Sekarang saya memakai selendang dan penutup kepala saat keluar rumah jika ada urusan penting, tanpa memakai jilbab (pakaian yang menutupi seluruh aurat). Apakah boleh saya melanggar keinginan ibuku dan memaki jilbab meskipun dengan kondisi yang menghalangiku? Ataukah saya harus mentaatinya? Berilah petunjuk padaku yang membawa kebaikan agama dan duniaku.

Jawaban

Hendaklah Anda konsisten dengan hijab yang sempurna yang sesuai dengan syariat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu ketaatan untuk menutup wajah dan kedua tanganmu. Anda tidak boleh menaati ibumu untuk meninggalkan hijab berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Sang Pencipta”

Anda harus memberikan pemahaman kepada ibumu tentang ajaran syariat ini dengan cara yang lembut dan penuh sopan santun serta perkataan yang halus. Berdialoglah dengan cara yang paling baik semoga Allah memberi petunjuk dan membukakan hatinya untuk menjalankan perintah agama ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'